Beranda Nasional Reformasi Pendanaan Keanekaragaman Hayati RI di COP17 CBD

Reformasi Pendanaan Keanekaragaman Hayati RI di COP17 CBD

Narasi Strategis – Pemerintah Indonesia memaparkan reformasi pendanaan keanekaragaman hayati dalam sidang Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17) yang digelar di Kigali, Rwanda, pada 2-12 November 2022. Langkah tersebut mencakup skema pembiayaan baru, mekanisme pelaporan transparan, serta kolaborasi lintas sektor untuk menutup kesenjangan dana konservasi nasional.

Latar Belakang Reformasi Pendanaan

Indonesia, sebagai negara megadiversitas dengan lebih dari 20% keanekaragaman hayati dunia, selama ini menghadapi tantangan pembiayaan yang terfragmentasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa hanya sekitar 2% dari total anggaran negara dialokasikan untuk program konservasi, jauh di bawah target Aichi Biodiversity Targets. Pada COP17, delegasi RI menekankan perlunya reformasi pendanaan keanekaragaman hayati yang selaras dengan agenda Global Biodiversity Framework.

Komponen Utama Reformasi

Reformasi yang dipaparkan mencakup tiga pilar utama:

  • Skema Pendanaan Hijau Terpadu: Penggabungan dana publik, swasta, dan mekanisme pasar karbon untuk menciptakan pool dana yang dapat diakses oleh proyek-proyek konservasi skala menengah hingga besar.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Penerapan sistem pelaporan digital berbasis blockchain yang memungkinkan pemantauan alokasi dana secara real‑time, serta audit independen tahunan.
  • Kolaborasi Multi‑Stakeholder: Pembentukan forum nasional yang melibatkan pemerintah daerah, LSM, akademisi, dan sektor bisnis untuk merumuskan prioritas investasi berbasis data biodiversitas.

Seluruh komponen dirancang untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana, mengurangi duplikasi program, dan mempercepat pencapaian target konservasi pada 2030.

Implikasi bagi Kebijakan Nasional

Jika reformasi pendanaan keanekaragaman hayati berhasil diimplementasikan, diperkirakan alokasi anggaran konservasi dapat naik menjadi 5% dari total APBN dalam lima tahun ke depan. Selain itu, mekanisme pembiayaan hijau diharapkan menarik investasi asing senilai US$1,2 miliar, khususnya dari lembaga keuangan internasional yang mengedepankan ESG (Environmental, Social, Governance).

Para ahli menilai bahwa keberhasilan reformasi sangat bergantung pada koordinasi antar kementerian, terutama antara KLHK, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Mereka juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penerima manfaat langsung.

Respon Internasional dan Langkah Selanjutnya

Delegasi negara lain di COP17 menyambut baik inisiatif Indonesia. United Nations Development Programme (UNDP) menawarkan dukungan teknis untuk pengembangan platform digital pelaporan. Sementara itu, Global Environment Facility (GEF) menyiapkan hibah pilot sebesar US$30 juta untuk menguji skema pendanaan hijau di tiga provinsi unggulan: Papua, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Indonesia berkomitmen menyampaikan laporan kemajuan tahunan kepada Sekretariat CBD pada 2024, sekaligus menggelar konferensi nasional tentang pembiayaan biodiversitas pada awal 2023. Dengan langkah ini, diharapkan reformasi pendanaan keanekaragaman hayati menjadi model bagi negara berkembang lain yang menghadapi tantangan serupa.