Beranda Ekonomi Mitra Asing Gandeng Perusahaan Lokal Wajib di PSEL, Kata Rosan

Mitra Asing Gandeng Perusahaan Lokal Wajib di PSEL, Kata Rosan

Narasi Strategis – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rosan, menegaskan pada konferensi pers Senin 28 Oktober 2026 bahwa Danantara wajib mengatur semua mitra asing untuk menggandeng perusahaan lokal dalam proyek PSEL, guna memperkuat kemandirian industri dan melindungi investasi domestik.

Latar Belakang Kebijakan Danantara

Danantara, perusahaan multinasional yang bergerak di sektor infrastruktur digital, baru-baru ini memperoleh izin investasi di PSEL (Pusat Sumber Daya Energi Listrik). Pemerintah Indonesia, melalui regulasi terbaru, mengharuskan setiap entitas asing yang terlibat dalam proyek strategis untuk mengikatkan diri dengan mitra lokal. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan aliran modal, transfer teknologi, dan penciptaan lapangan kerja.

Rosan menambahkan bahwa keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons terhadap kekhawatiran publik terkait dominasi asing dalam sektor kritis. “Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi asing memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Implikasi bagi Investor Asing dan Industri

Ketentuan “mitra asing gandeng perusahaan lokal” menimbulkan beberapa dampak signifikan. Pertama, perusahaan asing harus meninjau kembali struktur kemitraan mereka, mencari partner domestik yang memiliki kapasitas teknis dan finansial memadai. Kedua, proses due‑diligence menjadi lebih kompleks karena melibatkan regulasi anti‑monopoli dan persyaratan kepemilikan saham lokal minimal 30%.

Di sisi lain, industri lokal diharapkan mendapat peluang baru dalam hal transfer pengetahuan, peningkatan standar operasional, dan akses ke jaringan pasar internasional. Analisis awal menunjukkan bahwa proyek PSEL dapat menciptakan hingga 2.500 lapangan kerja langsung dan ribuan pekerjaan tidak langsung dalam rantai pasokan.

Reaksi Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tempat PSEL berlokasi, menyambut baik kebijakan tersebut. Gubernur Jawa Barat, Siti Nurhaliza, menyatakan dukungan penuh dan menyiapkan paket insentif bagi perusahaan lokal yang terpilih menjadi mitra strategis. “Kami siap menyediakan fasilitas pelatihan, akses pembiayaan, dan bantuan regulasi untuk mempercepat proses kolaborasi,” katanya.

Namun, tidak semua pihak setuju. Beberapa asosiasi bisnis mengkritik bahwa persyaratan kepemilikan lokal dapat menurunkan daya tarik investasi asing dan meningkatkan biaya proyek. Mereka menuntut adanya mekanisme fleksibel yang tetap menjamin transfer teknologi tanpa mengorbankan profitabilitas investor.

Langkah Selanjutnya dan Timeline Implementasi

Rosan mengumumkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan panduan teknis dalam dua minggu ke depan. Panduan tersebut akan mencakup kriteria pemilihan mitra lokal, mekanisme pembagian risiko, serta prosedur pelaporan kepada otoritas PSEL. Perusahaan asing diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan struktur kemitraan mereka.

Jika semua persyaratan dipenuhi, proyek PSEL dijadwalkan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2028, dengan target menghasilkan 1.200 MW energi terbarukan untuk mendukung agenda dekarbonisasi nasional.