Beranda Ekonomi Mengenal Perbedaan Sertifikat dan Label Halal pada Kemasan Produk

Mengenal Perbedaan Sertifikat dan Label Halal pada Kemasan Produk

Narasi Strategis – Banyak masyarakat yang masih belum memahami secara rinci perbedaan sertifikat dan label halal yang kerap ditemukan pada kemasan produk makanan, minuman, hingga kosmetik. Meskipun sama-sama berkaitan dengan kehalalan suatu komoditas, keduanya memiliki definisi, bentuk fisik, fungsi, dan kedudukan hukum yang sangat berbeda dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Definisi dan Fungsi Sertifikat Halal

Sertifikat halal merupakan pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Dokumen legal ini dikeluarkan setelah produk melewati serangkaian proses audit ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan memperoleh ketetapan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau komite fatwa terkait.

Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti otentik bagi pelaku usaha bahwa seluruh rantai pasok dan proses produksi telah memenuhi standar syariat Islam serta regulasi pemerintah. Dokumen sertifikat halal memuat informasi komprehensif, seperti nomor registrasi sertifikat, nama pelaku usaha, nama produk secara spesifik, pabrik pengolahan, hingga masa berlaku sertifikasi. Sertifikat ini dipegang langsung oleh pemilik bisnis dan menjadi dasar legalitas utama sebelum mereka diizinkan memasarkan produk berstatus halal.

Mengenal Label Halal pada Kemasan

Berbeda dengan sertifikat yang berwujud dokumen resmi, label halal adalah tanda atau identitas visual berbentuk logo yang dicantumkan secara langsung pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu yang mudah dilihat konsumen. Label ini berfungsi sebagai media komunikasi visual langsung kepada publik agar konsumen Muslim dapat dengan cepat mengenali bahwa barang yang dibeli aman dan halal dikonsumsi.

Sejak Maret 2022, Indonesia memberlakukan Label Halal Indonesia baru yang memiliki motif gunungan wayang dan motif surjan berwarna ungu dengan kaligrafi kata halal. Pencantuman label ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Pelaku usaha hanya memiliki hak mencantumkan label halal pada kemasan apabila telah mengantongi nomor sertifikat halal resmi yang masih aktif dari BPJPH.

Poin Utama Perbedaan Sertifikat dan Label Halal

Untuk memudahkan pemahaman konsumen maupun pelaku usaha, berikut adalah beberapa aspek mendasar yang membedakan sertifikat dan label halal:

  • Bentuk Fisik: Sertifikat halal berbentuk surat keputusan atau dokumen resmi bertanda tangan digital dan berkekuatan hukum, sedangkan label halal berbentuk gambar grafis, logo, atau stiker pada pembungkus barang.
  • Sasaran Pengguna: Sertifikat halal ditujukan kepada pelaku usaha sebagai izin edar dan pemenuhan kepatuhan hukum, sementara label halal ditujukan langsung kepada konsumen akhir untuk memberikan rasa aman saat berbelanja.
  • Kewenangan Penerbitan: Sertifikat halal diterbitkan oleh otoritas pemerintah (BPJPH), sedangkan pencetakan label halal dilakukan secara mandiri oleh produsen dengan mengikuti pedoman format serta mencantumkan nomor registrasi dari BPJPH.
  • Posisi Kronologis: Sertifikat halal harus terbit terlebih dahulu. Pelaku usaha dilarang keras menempelkan label halal pada kemasan sebelum dokumen sertifikat halal resmi diterbitkan.

Regulasi dan Kewajiban bagi Pelaku Usaha

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diperbarui mengamanatkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap. Regulasi ini menuntut para pengusaha, mulai dari skala mikro hingga industri besar, untuk proaktif mendaftarkan produk mereka ke portal resmi SIHALAL.

Pencantuman logo halal tanpa adanya sertifikat resmi merupakan pelanggaran hukum berat. Produsen yang terbukti memanipulasi label halal palsu dapat dikenai sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran, denda, hingga sanksi pidana perlindungan konsumen.

Cara Konsumen Mengecek Keaslian Produk Halal

Masyarakat diimbau tidak hanya melihat logo pada kemasan secara sekilas. Konsumen kini dapat memastikan keabsahan status halal dengan mencocokkan nomor registrasi yang tertera di bawah logo halal melalui aplikasi BPJPH atau situs web resmi halal.go.id. Melalui transparansi data ini, masyarakat terhindar dari produk yang menyalahgunakan label halal tanpa memiliki sertifikat yang sah.

Dengan memahami perbedaan sertifikat dan label halal, konsumen dapat bersikap lebih kritis dan cermat dalam memilih produk konsumsi sehari-hari, sekaligus mendorong para produsen untuk terus menjaga integritas mutu halal pada setiap produk yang mereka pasarkan.