Narasi Strategis – Bursa Efek Indonesia (BEI) memulai pemeriksaan acak terhadap data free float emiten pada September 2024, menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Langkah ini menegaskan komitmen regulator untuk menegakkan aturan minimum free float 15% yang diwajibkan OJK, sekaligus melindungi likuiditas pasar dan kepentingan investor.
Latar Belakang Kebijakan Free Float
Free float mengacu pada persentase saham yang dapat diperdagangkan secara bebas di pasar terbuka, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pendiri, pemerintah, atau pemegang saham strategis. Sejak 2018, BEI bersama OJK menetapkan standar minimum 15% untuk semua emiten publik, dengan tujuan meningkatkan depth pasar, menurunkan volatilitas, dan memperluas basis kepemilikan. Namun, selama beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan masih melaporkan free float di bawah ambang batas, baik karena kepemilikan konsentrasi tinggi maupun kurangnya transparansi pelaporan.
Proses Pemeriksaan dan Mekanisme Sanksi
Tim pengawas BEI kini menggunakan sistem sampling berbasis algoritma yang menyeleksi emiten secara acak setiap tiga bulan. Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen kepemilikan saham, audit data transaksi, serta konfirmasi dengan kustodian. Jika ditemukan selisih antara data yang dilaporkan dan realitas pasar, emiten diberikan tenggat waktu 30 hari untuk melakukan koreksi. Kegagalan memperbaiki free float akan memicu sanksi administratif mulai dari denda Rp500 juta hingga pencabutan hak suara di rapat umum pemegang saham (RUPS). Pada kasus pelanggaran berulang, BEI berhak menurunkan status listing atau mencabut pencatatan saham secara permanen.
Berikut tahapan pemeriksaan secara ringkas:
- Pengambilan sampel acak berdasarkan kapitalisasi pasar dan sektor.
- Verifikasi dokumen kepemilikan melalui sistem KSEI.
- Audit silang dengan data perdagangan di IDX.
- Penyampaian temuan kepada emiten dan pemberian waktu perbaikan.
- Penerapan sanksi bila tidak ada perbaikan.
Implikasi bagi Emiten dan Investor
Untuk emiten, kepatuhan terhadap free float BEI menjadi faktor penilaian tata kelola perusahaan (ESG) yang semakin diperhatikan oleh investor institusional. Penurunan free float dapat menurunkan likuiditas saham, meningkatkan spread harga, serta memicu penurunan rating kredit. Di sisi lain, investor ritel memperoleh keuntungan dari pasar yang lebih transparan dan likuid, sehingga risiko manipulasi harga berkurang.
Para analis pasar memperkirakan bahwa penegakan kebijakan ini akan mendorong konsolidasi kepemilikan saham, terutama di sektor keuangan dan energi, di mana konsentrasi kepemilikan masih tinggi. Selain itu, BEI berencana memperluas cakupan pemeriksaan ke aspek lain seperti kepatuhan pelaporan ESG dan penggunaan dana IPO, menyiapkan ekosistem pasar modal yang lebih terintegrasi.






