Beranda Daerah Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Sertifikat Halal dan Label Halal pada Kemasan

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Sertifikat Halal dan Label Halal pada Kemasan

Narasi Strategis – Keberadaan tanda halal pada produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik menjadi faktor penentu utama bagi konsumen Muslim di Indonesia sebelum membeli. Kendati demikian, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang menganggap bahwa sertifikat halal dan label halal adalah hal yang sama. Padahal, secara konsep, fungsi, dan wujud, keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

Sertifikat Halal: Dokumen Legalitas Resmi

Sertifikat halal merupakan dokumen pengakuan tertulis resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dokumen legal ini menyatakan bahwa suatu produk, bahan baku, dan proses produksinya telah terbukti memenuhi syariat Islam dan standar kehalalan yang ditetapkan.

Untuk memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha harus melewati serangkaian proses verifikasi ketat dan audit menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebelum akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa kehalalan produk tersebut. Sertifikat ini dipegang oleh produsen sebagai bukti hukum kepatuhan.

Label Halal: Identitas Visual untuk Konsumen

Berbeda dengan sertifikat yang berbentuk lembaran dokumen formal, label halal adalah tanda atau logo visual yang wajib dicantumkan pada kemasan produk yang telah lolos sertifikasi. Di Indonesia, logo resmi yang berlaku saat ini adalah Label Halal Indonesia bernuansa ungu dengan motif gunungan wayang.

Pencantuman label halal ini berfungsi memudahkan konsumen mengenali produk yang aman dikonsumsi secara syariat secara instan di rak toko. Pada label halal kemasan, produsen juga wajib menyertakan nomor registrasi sertifikat halal sebagai bentuk transparansi dan sarana validasi bagi pembeli.

Keterkaitan Antara Keduanya

Secara hierarki, label halal tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya sertifikat halal. Pelaku usaha dilarang keras menempelkan logo halal pada kemasan produk sebelum sertifikat resmi dari BPJPH terbit. Tindakan memasang logo tanpa sertifikasi sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Melalui pemahaman perbedaan ini, konsumen diharapkan semakin cermat dan teliti memeriksa legalitas produk demi kenyamanan serta keamanan konsumsi sehari-hari.