Beranda Daerah Perda Pesantren DKI Didorong Hebitren: Pemprov Segera Sahkan

Perda Pesantren DKI Didorong Hebitren: Pemprov Segera Sahkan

Narasi Strategis – Hebitren menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat pengesahan Perda Pesantren DKI agar lembaga pendidikan Islam resmi diakui, mendapatkan dukungan fiskal, serta dapat mengoptimalkan peran sosialnya di ibu kota.

Latar Belakang Perda Pesantren DKI

Sejak 2019, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah merancang rancangan Perda Pesantren DKI yang mengatur tata kelola, pendanaan, dan standar kurikulum pesantren di wilayah ibukota. Rancangan tersebut diharapkan menutup celah regulasi yang selama ini membuat pesantren beroperasi tanpa kepastian hukum, terutama terkait alokasi anggaran dan akreditasi.

Namun proses legislasi terhambat oleh dinamika politik daerah dan peninjauan ulang oleh tim legal. Pada awal 2024, Hebitren – asosiasi yang mewakili lebih dari 300 pesantren di Jakarta – mengajukan surat resmi kepada Gubernur Anies Baswedan, menekankan urgensi pengesahan Perda Pesantren DKI menjelang akhir tahun.

Tuntutan Hebitren dan Respon Pemprov

Ketua Hebitren, Ustadz Ahmad Fauzi, dalam konferensi pers 12 Oktober 2024 menyatakan, “Perda Pesantren DKI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan hak pendidikan bagi jutaan santri di Jakarta. Tanpa regulasi ini, pesantren kesulitan mengakses dana APBD dan program pemerintah.”

Fauzi menambahkan bahwa tanpa pengesahan, pesantren berisiko kehilangan subsidi listrik, beasiswa, serta program pelatihan guru yang kini sudah disiapkan Kementerian Agama.

Pemerintah Provinsi DKI menanggapi melalui Sekretaris Daerah, Rini Suryani, yang mengatakan, “Kami memahami pentingnya Perda Pesantren DKI. Tim legislasi sedang menyelesaikan revisi teknis, dan kami targetkan pembahasan final di DPRD pada November mendatang.”

Rini juga menegaskan bahwa proses pengesahan akan melibatkan konsultasi publik untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Implikasi Pengesahan bagi Pesantren dan Masyarakat

Jika Perda Pesantren DKI segera disahkan, pesantren di Jakarta akan memperoleh legalitas yang memudahkan mereka mengajukan proposal pendanaan, mengakses fasilitas kesehatan, serta berpartisipasi dalam program digitalisasi pendidikan. Selain itu, regulasi ini diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan dana, mengurangi praktik korupsi, dan memperkuat akuntabilitas lembaga.

Para pakar pendidikan, seperti Dr. Siti Maulani dari Universitas Islam Negeri Jakarta, menilai bahwa regulasi ini dapat menjadi model bagi provinsi lain. “Kebijakan berbasis data dan kolaboratif antara pemerintah, pesantren, dan lembaga keagamaan akan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kuat,” ujarnya.

Di sisi lain, beberapa kelompok konservatif mengkhawatirkan potensi intervensi pemerintah dalam kurikulum pesantren. Namun, Hebitren menegaskan bahwa Perda Pesantren DKI dirancang untuk menghormati otonomi keagamaan sekaligus menyesuaikan standar pendidikan nasional.

Langkah Selanjutnya

Berbagai pihak menantikan rapat pleno DPRD DKI pada akhir November. Jika disetujui, Perda Pesantren DKI akan resmi diumumkan pada akhir Desember 2024, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Hebitren berjanji akan terus memantau implementasi dan memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar menguntungkan santri serta masyarakat luas.