Narasi Strategis – Kementerian PANRB kawal program prioritas Presiden sebagai langkah strategis untuk memastikan berbagai agenda nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem pemantauan dan evaluasi pelayanan publik agar implementasi program prioritas dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengambil langkah konkret dengan mengharmonisasi tahapan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dengan proses bisnis berbagai program prioritas nasional.

Pada tahun 2026, terdapat sejumlah program prioritas Presiden yang menjadi fokus utama pengawasan melalui PEKPPP.
Program tersebut meliputi program Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, Perumahan Rakyat, Sekolah Rakyat, serta program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Seluruh program ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diawasi secara menyeluruh.
Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB, R.R. Vera Yuwantari Susilastuti, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap instansi yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam mendukung pelaksanaan program prioritas tersebut.
Menurut Vera, hasil pemetaan akan menentukan instansi mana yang akan menjadi lokus pelaksanaan PEKPPP. Dengan adanya proses tersebut, hasil evaluasi diharapkan mampu memberikan gambaran konkret mengenai kualitas pelayanan publik di setiap instansi pemerintah.

“Hasil PEKPPP nantinya akan memberikan gambaran komprehensif bagi para pimpinan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan demi mempercepat pencapaian target nasional,” ujar R.R. Vera Yuwantari Susilastuti dalam rapat penguatan PEKPPP Program Direktif Presiden di Jakarta.
Pelaksanaan PEKPPP sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam menjalankan agenda ini, Kementerian PANRB telah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Beberapa instansi yang terlibat antara lain Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Badan Gizi Nasional, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pemetaan lintas instansi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang telah dirancang dapat berjalan selaras dengan implementasi di lapangan.
Pemerintah ingin memastikan seluruh program prioritas Presiden tetap berada dalam koridor regulasi dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, evaluasi ini juga dilakukan agar anggaran negara yang digunakan benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah menilai setiap anggaran yang dikeluarkan harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik.
Kolaborasi dalam pelaksanaan PEKPPP juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun hambatan birokrasi yang dapat memperlambat pelaksanaan program prioritas nasional.
Vera menegaskan bahwa keberhasilan program-program strategis nasional tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi yang kuat. Ia menilai ego sektoral harus dihilangkan agar seluruh pihak dapat bekerja secara terintegrasi.
Kementerian PANRB berperan dalam koordinasi kebijakan serta pelaksanaan evaluasi, sementara implementasi teknis di lapangan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing instansi sesuai bidang tugasnya.
Melalui proses pemetaan yang sedang dilakukan, pemerintah berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kualitas layanan pada setiap program prioritas.
Dari hasil tersebut nantinya akan disusun strategi pemantauan yang lebih sistematis, objektif, dan akuntabel.
Pada pelaksanaan PEKPPP 2026, pemerintah juga akan menerapkan pendekatan yang lebih tajam melalui penyeragaman lokus prioritas.
Evaluasi ini nantinya akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebagai indikator utama dalam mengukur kualitas layanan yang diberikan instansi pemerintah.
IPP akan dihitung berdasarkan nilai prioritas, penilaian mandiri, serta persentase unit penyelenggara layanan dengan bobot tertentu. Hasil evaluasi ini akan menjadi acuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Dalam waktu dekat, Kementerian PANRB akan menggelar kick-off PEKPPP yang dilanjutkan dengan pendampingan intensif kepada instansi terkait. Hasil IPP dijadwalkan akan disampaikan pada periode September hingga Desember 2026.
Melalui langkah ini, Kementerian PANRB kawal program prioritas Presiden tidak hanya berfokus pada pencapaian angka indeks semata, tetapi juga memastikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia.
Dengan evaluasi yang lebih terstruktur, pemerintah berharap program prioritas nasional dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel demi mempercepat pencapaian target pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.















