Home Narasi-Publik Krisis Tenurial di Timur: Analisis Dampak Pelepasan Kawasan Hutan Skala Masif di...

Krisis Tenurial di Timur: Analisis Dampak Pelepasan Kawasan Hutan Skala Masif di Papua Selatan

5
Krisis Tenurial di Timur: Analisis Dampak Pelepasan Kawasan Hutan Skala Masif di Papua Selatan

NARASISTRATEGIS.COM – Kebijakan pelepasan kawasan hutan seluas 486.939 hektar di wilayah Papua Selatan menjadi titik nadir baru dalam relasi antara negara dan masyarakat adat.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang mengubah status hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, kini memicu resistensi hukum dan sosial yang signifikan.

Bagi para investor dan pengambil kebijakan, fenomena ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sinyal risiko tinggi bagi keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berpotensi terganjal oleh sengketa lahan berkepanjangan.

Langkah percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air melalui Instruksi Presiden Nomor 14/2025 memang ambisius secara ekonomi.

Namun, pengabaian terhadap hak ulayat masyarakat asli Papua (OAP) menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat merusak citra investasi Indonesia di mata dunia, terutama terkait standar Environmental, Social, and Governance (ESG).

Analisis Strategis: Akar Masalah dan Risiko Sistemik Ekosida

Perubahan status hutan ini bukan hanya tentang konversi lahan, melainkan tentang pergeseran paradigma kepemilikan yang mengabaikan sejarah ulayat. Berikut adalah beberapa poin analisis mendalam mengenai dampak kebijakan tersebut:

1. Pelanggaran Prinsip FPIC dan Krisis Legitimasi

Keberatan yang diajukan oleh delapan marga dari Suku Wambon Kenemopte menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Keputusan yang diambil tanpa konsultasi bermakna dengan pemilik ulayat menciptakan “bom waktu” sosial. Ketika masyarakat merasa hak hidup dan budayanya dirampas tanpa dialog, maka legitimasi setiap proyek yang berjalan di atas lahan tersebut akan terus dipertanyakan secara hukum dan moral.

2. Anomali Perizinan dan Dominasi Korporasi

Data menunjukkan bahwa dari 486.939 hektar lahan yang dilepas, sebanyak 328.000 hektar dilaporkan telah dikuasai melalui HGU/HGB oleh pihak swasta. Hal ini memicu persepsi adanya privatisasi hutan melalui mekanisme PSN.

Bagi pengamat ekonomi politik, pola ini terlihat sebagai bentuk komodifikasi lahan berskala besar yang lebih menguntungkan organisasi modern bermodal kuat daripada menyejahterakan petani atau masyarakat adat lokal melalui kedaulatan pangan mandiri.

3. Ancaman Deforestasi dan Bencana Ekologis

Papua adalah benteng keanekaragaman hayati terakhir Indonesia dengan 13.634 spesies flora. Konversi hutan primer menjadi perkebunan monokultur (sawit, biodiesel, bioetanol) secara masif diprediksi akan mendorong deforestasi yang tak terkendali.

Belajar dari malapetaka sosial-ekologis di Sumatera, hilangnya hutan di Papua akan menghancurkan rantai makanan lokal, menghilangkan sumber pekerjaan tradisional, dan merusak ekosistem yang selama ini menjaga keseimbangan iklim di Tanah Papua.

Tinjauan Kompas HAM: Pembangunan yang Terfragmentasi

Riset Komnas HAM pada Desember 2024 telah memperingatkan bahwa PSN seringkali mengabaikan dampak jangka panjang demi keuntungan jangka pendek.

Di Papua Selatan, penetapan RTRW yang dilakukan secara “kilat” melalui Perda Nomor 3/2025 mencerminkan pendekatan top-down yang otoriter.

Tanpa mempertimbangkan pemenuhan HAM seperti hak atas informasi dan rasa aman pembangunan ini justru berisiko memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial antara penduduk asli dengan pendatang atau entitas korporasi.

Kesimpulan & Proyeksi Strategis ke Depan

Pelepasan kawasan hutan di Papua Selatan dalam skala hampir setengah juta hektar adalah pertaruhan besar bagi masa depan stabilitas nasional.

Tanpa adanya evaluasi menyeluruh, proyek ini akan terus dihadang oleh gugatan hukum dan konflik horizontal yang merugikan semua pihak.

Langkah Strategis yang Diperlukan:

  • Moratorium dan Evaluasi Total:

Pemerintah didorong untuk menghentikan sementara operasional di wilayah sengketa dan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 guna memastikan pengakuan hak masyarakat adat secara tuntas.

  • Audit ESG bagi Investor:

Perusahaan penerima HGU di wilayah pelepasan hutan wajib melakukan audit sosial dan lingkungan secara transparan untuk menghindari risiko reputasi di pasar internasional.

  • Pengembalian Wilayah Adat:

Tanah-tanah yang telah terkelola turun-turun oleh masyarakat adat harus diberikan pengakuan hukum yang setara dengan status hutan negara guna mencegah praktik kolonialisme lahan.

  • Proyeksi:

Jika pemerintah tetap memaksakan pembangunan tanpa konsensus masyarakat adat, Papua Selatan berpotensi menghadapi krisis pangan lokal yang parah akibat hilangnya sumber daya alam mandiri, yang pada akhirnya akan menjadi beban sosial bagi negara di masa depan.

Kedaulatan pangan tidak boleh dibangun di atas reruntuhan hutan adat dan penghapusan identitas masyarakat asli. Hanya pembangunan yang inklusif dan adil yang mampu memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here